Kekuatan jiwa itu terekspresikan dalam beberapa hal.
Tekad membaja yang tak pernah melemah, kesetian yang teguh dan tidak tersusupi oleh pengkhianatan, pengorbanan yang tidak terbatasi oleh keserakahan dan kekikiran, pengetahuan dan keyakinan, serta penghormatan yang tinggi terhadap ideologi yang diperjuangkan.
Semua itu akan menghindarkannya dari kesalahan, penyimpangan, atau tertipu oleh ideologi lain.
Hanya di atas pilar-pilar dasar ini, dan hanya di atas kekuatan spiritual yang dahsyat ini, sebuah ideologi akan hidup.
Setiap bangsa yang tidak memiliki ke empat sifat tersebut, minimal para pemimpinnya, maka dapat dipastikan dia akan menjadi bangsa yang rapuh dan miskin.
Tidak akan ada kebaikan yang dapat diraih atau harapan yang dapat dicapai dengan kelemahannya itu.(Risalah Pergerakan hal, 73-74)
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN (Preambule)
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/menyahuti-perkembangan-zaman-dalam-memaknai-kemerdekaan-republik-indonesia-ke-78/