Menyebarkan Kabar Bohong dr Lois Ditangkap dan Tidak Ditahan, Ini Penjelasanya

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Hukum - Kriminal
Penulis
Zainul Arifin
Tanggal
2021-07-13
Views
0
Polri, melalui Polda Metro Jaya, telah menangkap dan memeriksa dokter Lois Owien karena menyebarkan kabar bohong terkait Covid-19. Dalam pemeriksaan, Lois mengakui bahwa pernyataan-pernyataannya adalah opini pribadi yang tidak didasarkan pada riset ilmiah.

Menurut Brigjen Slamet Uliandi dari Bareskrim Polri, Lois membangun asumsi bahwa kematian pasien Covid-19 disebabkan oleh interaksi obat, bukan virus itu sendiri. Ia juga menyebut alat tes seperti PCR dan swab antigen tidak relevan, yang dinilai sebagai pernyataan tidak berdasar.

Lois mengakui bahwa pernyataan tersebut membutuhkan penjelasan medis, namun karena disampaikan di media sosial, opini tersebut malah menimbulkan debat kusir. Setelah pemeriksaan, Lois berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan seluruh barang bukti telah diamankan penyidik.

Penangkapan dilakukan karena unggahan-unggahan Lois di media sosial yang dianggap menyesatkan masyarakat terkait pandemi.

Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/menyebarkan-kabar-bohong-dr-lois-ditangkap-dan-tidak-ditahan-ini-penjelasanya/

Tags: covid dokter opini slamet lois