Menurut Brigjen Slamet Uliandi dari Bareskrim Polri, Lois membangun asumsi bahwa kematian pasien Covid-19 disebabkan oleh interaksi obat, bukan virus itu sendiri. Ia juga menyebut alat tes seperti PCR dan swab antigen tidak relevan, yang dinilai sebagai pernyataan tidak berdasar.
Lois mengakui bahwa pernyataan tersebut membutuhkan penjelasan medis, namun karena disampaikan di media sosial, opini tersebut malah menimbulkan debat kusir. Setelah pemeriksaan, Lois berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan seluruh barang bukti telah diamankan penyidik.
Penangkapan dilakukan karena unggahan-unggahan Lois di media sosial yang dianggap menyesatkan masyarakat terkait pandemi.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/menyebarkan-kabar-bohong-dr-lois-ditangkap-dan-tidak-ditahan-ini-penjelasanya/