Mereduksi Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Tepat untuk Siapa?

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Opini
Penulis
Opini
Tanggal
2023-06-15
Views
1,944
DPD KNPI Konawe protes keras terhadap ekspor pasir laut yang direstui lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Di mana PP tersebut resmi digaungkan pada 15 Mei 2023.Peraturan ini membuka keran ekspor pasir laut yang telah dilarang selama 20 tahun. Pada 2002, pemerintah melarang ekspor pasir laut lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.Departemen Perindustrian dan Perdagangan lalu mengatur penghentian ekspor pasir laut lewat Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil dan belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura.Lewat PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut. ?Ç£Hasil Sedimentasi di Laut yang dapat dimanfaatkan berupa: a. pasir laut; dan/atau b. material sedimen lain berupa lumpur,?Ç¥ begitu bunyi Pasal 9 ayat 1 PP 26/2023.Pada Pasal 9 ayat 2 dijelaskan, pemanfaatan pasir laut bisa digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Baca Juga:Rokok dalam Kontroversi KiriAtas dasar ini kami tegas melarang PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, moratorium permanen tambang pasir laut dan reklamasi pantai di Indonesia.Melalui Bidang Pertanian dan Kehutanan DPD KNPI Konawe menegaskan, regulasi terkait ekspor pasir wajib ditolak oleh masyarakat Indonesia.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/mereduksi-kebijakan-ekspor-pasir-laut-tepat-untuk-siapa/

Tags: laut indonesia pulau pasir pesisir