Seorang warga berinisial DA (23) asal Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe terancam hukuman mati usai dibekuk polisi dan kedapatan memiliki narkotika jenissabu-sabudengan berat 1,165 gram, Rabu (8/3/2023).Perkara itu diungkapkan oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Debby saat menggelar konferensi pers, Senin (13/3). Debby menjelaskan bahwa barang bukti sabu-sabu ditemukan di dua lokasi berbeda.?Ç£Lokasi pertama sebuah rumah di Jalan Karisma, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu ditemukan 753 gram dan di lokasi kedua di sebuah indekos di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu ditemukan 412 gram sabu-sabu,Debby membeberkan, petugas telah membuntuti DA selama sebulan. Pelaku mengedar sabu-sabu dengan cara menempel atau menyimpan di suatu tempat.?Ç£Pelaku mengaku mengambil barang haram itu dari seseorang di luar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/miliki-sabu-sabu-1165-gram-warga-asal-wonggeduku-konawe-terancam-hukuman-mati/