Seorang pemuda berinisial MAL (18) berhasil dibekuk polisi karena memiliki narkotika jenissabu-sabuseberat 33,49 gram. MAL dibekuk di BTN Buana Bunggasi, Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Jumat (12/5/2023) sekira pukul 19.00 Wita.Kasubsi PIDM Humas Polres Konawe, Aiptu Sapri dalam keterangan resminya mengatakan, MAL ditangkap berdasarkan informasi masyarakat jika di BTN tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Polisi mendapat informasi, dan kami pun langsung mengintai MAL lalu melakukan pembekukan, kata Sapri, Sabtu (13/5).Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan polisi berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 33,49 gram.Sebagai alat bukti yang cukup, kami membawa MAL ke Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut, ungkapnya.Belum diketahui pasti motif pelaku memiliki sabu-sabu tersebut, namun Sapri membeberkan MAL diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkoba.Kami masih menyelidiki keterlibatan pelaku dalam tindakan kejahatan narkoba, serta mengungkap jaringannya, tutupnya.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/miliki-sabu-sabu-33-gram-pemuda-di-konawe-dibekuk-polisi/