Ketua Tim Hukum PHDI Bali Putu Wirata Dwikora, ditemui usai melakukan audensi menjelaskan, selain menyelidiki Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, pihaknya meminta penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap Pasal 156 A KUHP tentang Penodaan Agama terhadap kasus dua oknum warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/04/11/333147/Minta-Pengusutan-Kasus-Sumberklampok,Tim...html