MK Bentuk Majelis Kehormatan Merespons Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Farid Kusuma
Tanggal
2023-10-23
Views
0
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Anwar Usman dan beberapa Hakim Konstitusi. Pembentukan ini diumumkan pada 23 Oktober 2023, setelah adanya laporan terkait putusan uji materi batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-undang Pemilu.

MKMK terdiri dari tiga anggota: Jimly Asshiddiqie (mantan Ketua MK), Bintan Saragih (pakar hukum tata negara), dan Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi). Mereka akan memeriksa setidaknya tujuh laporan yang telah masuk. Proses pemeriksaan diharapkan berlangsung tanpa konflik kepentingan, meskipun Anwar Usman adalah salah satu terlapor.

MKMK memiliki waktu 30 hari untuk menyelesaikan pemeriksaan, dengan kemungkinan perpanjangan 15 hari jika diperlukan. Laporan tersebut muncul setelah Anwar Usman dan beberapa Hakim Konstitusi dianggap memfasilitasi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/mk-bentuk-majelis-kehormatan-merespons-dugaan-pelanggaran-kode-etik-anwar-usman/

Tags: oktober senin konstitusi wib mkmk