MKMK terdiri dari tiga anggota: Jimly Asshiddiqie (mantan Ketua MK), Bintan Saragih (pakar hukum tata negara), dan Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi). Mereka akan memeriksa setidaknya tujuh laporan yang telah masuk. Proses pemeriksaan diharapkan berlangsung tanpa konflik kepentingan, meskipun Anwar Usman adalah salah satu terlapor.
MKMK memiliki waktu 30 hari untuk menyelesaikan pemeriksaan, dengan kemungkinan perpanjangan 15 hari jika diperlukan. Laporan tersebut muncul setelah Anwar Usman dan beberapa Hakim Konstitusi dianggap memfasilitasi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.