MK Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres Berpengalaman sebagai Kepala Daerah

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Farid Kusuma
Tanggal
2023-10-16
Views
0
**MK Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres Berpengalaman sebagai Kepala Daerah**

Laporan oleh Farid Kusuma
Senin, 16 Oktober 2023 | 17:32 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai syarat pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) yang mengatur bahwa mereka harus berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Putusan ini merupakan respons terhadap permohonan uji materi (judicial review) Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal bagi capres dan cawapres. Amar putusan dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Anwar menyatakan bahwa MK berwenang mengadili permohonan tersebut dan para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ucapnya.

Dalam putusan tersebut, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat Hakim Konstitusi lainnya, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Muhammad Guntur Hamzah menjelaskan bahwa batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD NRI 1945. Ia menekankan bahwa praktik di berbagai negara menunjukkan bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipercayakan kepada figur yang berusia di bawah 40 tahun. Guntur juga menyebutkan bahwa pengaturan batas usia minimal presiden dan wakil presiden pernah diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2008 yang menetapkan batas usia minimal 35 tahun.

"Untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi pemilu, kami berpendapat bahwa sosok generasi muda yang berpengalaman dalam jabatan pemerintahan yang dipilih rakyat sudah sepantasnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan tanpa memandang batas usia minimal," tegasnya.

Perkara ini diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, yang meminta MK mengubah batas usia minimal bakal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Dengan putusan MK ini, Gibran Rakabuming Raka, yang baru berusia 36 tahun dan menjabat sebagai Wali Kota Solo, kini dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres pada Pilpres 2024.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/mk-kabulkan-gugatan-syarat-capres-cawapres-berpengalaman-sebagai-kepala-daerah/

Tags: kota presiden usia cawapres capres