MK Kabulkan Permohonan Penarikan Kembali Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres

Wilayah
Bali
Kategori
Nasional
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-10-16
Views
0
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda terkait uji materi batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman pada 16 Oktober, dinyatakan bahwa permohonan tersebut ditarik kembali oleh para pemohon pada 3 Oktober 2023.

Meskipun telah dipanggil untuk hadir dalam sidang panel, para pemohon tidak hadir. MK kemudian mengadakan rapat permusyawaratan hakim pada 10 Oktober dan menyimpulkan bahwa penarikan permohonan tersebut beralasan secara hukum. Sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang MK, penarikan kembali permohonan mengakibatkan pemohon tidak dapat mengajukan permohonan yang sama di masa mendatang.

Permohonan awalnya diterima pada 18 Agustus 2023, dengan harapan untuk mengubah batas usia capres dan cawapres menjadi 30 tahun. MK juga memerintahkan Panitera untuk mencatat penarikan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas kepada para pemohon.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/16/368228/MK-Kabulkan-Permohonan-Penarikan-Kembali...html

Tags: permohonan perkara penarikan pemohon mahkamah