Meskipun telah dipanggil untuk hadir dalam sidang panel, para pemohon tidak hadir. MK kemudian mengadakan rapat permusyawaratan hakim pada 10 Oktober dan menyimpulkan bahwa penarikan permohonan tersebut beralasan secara hukum. Sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang MK, penarikan kembali permohonan mengakibatkan pemohon tidak dapat mengajukan permohonan yang sama di masa mendatang.
Permohonan awalnya diterima pada 18 Agustus 2023, dengan harapan untuk mengubah batas usia capres dan cawapres menjadi 30 tahun. MK juga memerintahkan Panitera untuk mencatat penarikan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas kepada para pemohon.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/16/368228/MK-Kabulkan-Permohonan-Penarikan-Kembali...html