MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilpres dengan Pemeriksaan Kubu Anies-Muhaimin

Wilayah
Riau
Kategori
Tidak ada
Penulis
rinaSenin, 01 April 2024 13:50 WIB
Tanggal
2024-04-01
Views
415
Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi dari Pemohon Nomor 1

Jakarta, 1 April 2024 — Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa sidang hari ini akan fokus pada pembuktian dari pemohon nomor 1. Agenda tersebut mencakup mendengarkan keterangan saksi, ahli, serta pengesahan alat bukti tambahan.

Ketua MK, Suhartoyo, mengingatkan agar pemohon tidak membawa saksi maupun ahli melebihi batas maksimal yang ditetapkan, yakni maksimal 19 orang.

MK juga berencana menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait permintaan pemanggilan beberapa menteri sebagai saksi dari pemohon.

Selain itu, MK meminta semua pihak yang berkaitan hadir dalam persidangan tanpa harus menunggu panggilan resmi, termasuk KPU, Bawaslu, dan pemohon nomor 1. Pemohon nomor 2 diberi waktu istirahat dan tidak hadir pada sidang hari ini.

Sidang ini terdaftar resmi dalam nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan bisa dipantau melalui website resmi MK, www.mkri.id.

Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/Pemilu/mk-lanjutkan-sidang-sengketa-pilpres-dengan-pemeriksaan-kubu-anies-muhaimin

Tags: saksi sidang pemohon ahli suhartoyo