Publik pun akhirnya merasa lega, terutama partai-partai politik dan bacaleg, setelah delapan hakim MK yang hadir dalam sidang itu membacakan putusan menolak gugatan sistem pemilu, sehingga Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
?Ç£Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,?Ç¥ kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang itu yang disiarkan sejumlah stasiun televisi secara live.
Dikutip dari detikcom, dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion.
MK dalam putusannya menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/mk-putuskan-sistem-pemilu-proporsional-terbuka-tetap-coblos-caleg/