Perkara uji materi UU LLAJ tersebut dimohonkan oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLA, yang dalam petitumnya meminta masa berlaku SIM diganti menjadi seumur hidup. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
?Ç£Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,?Ç¥ kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (14/9).
MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga permohonan ditolak untuk seluruhnya. ?Ç£Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,?Ç¥ kata Anwar Usman.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/09/14/362204/MK-Tolak-Uji-Materi-UU...html