Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pendaftaran resmi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu 2024, baik untuk Pilpres maupun Pileg, yang diajukan setelah pengumuman hasil pemilu oleh KPU. Untuk sidang PHPU Pileg, tiga hakim konstitusi yang akan menjadi ketua panel adalah Ketua MK Suhartoyo (usulan MA), Wakil Ketua MK Saldi Isra (usulan Presiden), dan Arief Hidayat (usulan DPR), dengan Arief dipilih karena senioritas dan pengalamannya. MK memperkirakan jumlah gugatan Pileg bisa mencapai sekitar 300 perkara seperti pada 2019. Batas waktu pengajuan permohonan PHPU Pileg adalah 3x24 jam sejak pengumuman KPU (20 Maret pukul 22.19 WIB sampai 23 Maret pukul 22.19 WIB), sedangkan PHPU Pilpres batasnya sampai 23 Maret pukul 24.00 WIB.
Sumber asli:
https://www.balipost.com/news/2024/03/22/392976/MK-Ungkap-3-Hakim-Ketua...html