MKMK Klaim Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK demi Kepastian Hukum Jelang Pemilu

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Farid Kusuma
Tanggal
2023-11-07
Views
0
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Anwar Usman dinilai telah membuka ruang intervensi dalam pengambilan putusan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini dibacakan oleh Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, di Gedung MK, Jakarta. Dalam sidang tersebut, MKMK melakukan perdebatan sebelum memutuskan, dan meskipun ada pendapat berbeda dari anggota MKMK, keputusan untuk memberhentikan Anwar Usman diambil. Selain itu, Anwar tidak diperkenankan terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait pemilihan umum yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Jimly menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum menjelang Pemilu 2024, sehingga tidak ada peluang bagi Anwar Usman untuk mengajukan banding. MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin pemilihan pimpinan baru dalam waktu 24 jam setelah putusan.

Meskipun memberikan sanksi berat kepada Anwar Usman, MKMK menegaskan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk mengubah putusan MK mengenai batas usia minimal capres dan cawapres, karena MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik hakim konstitusi. Proses ini merupakan tindak lanjut dari 21 laporan masyarakat yang diterima oleh MKMK, yang memerlukan sidang maraton untuk memeriksa keterangan para pelapor dan hakim konstitusi yang terlibat.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/mkmk-klaim-berhentikan-anwar-usman-sebagai-ketua-mk-demi-kepastian-hukum-jelang-pemilu/

Tags: ketua putusan usman anwar mkmk