Putusan ini dibacakan oleh Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, di Gedung MK, Jakarta. Dalam sidang tersebut, MKMK melakukan perdebatan sebelum memutuskan, dan meskipun ada pendapat berbeda dari anggota MKMK, keputusan untuk memberhentikan Anwar Usman diambil. Selain itu, Anwar tidak diperkenankan terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait pemilihan umum yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Jimly menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum menjelang Pemilu 2024, sehingga tidak ada peluang bagi Anwar Usman untuk mengajukan banding. MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin pemilihan pimpinan baru dalam waktu 24 jam setelah putusan.
Meskipun memberikan sanksi berat kepada Anwar Usman, MKMK menegaskan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk mengubah putusan MK mengenai batas usia minimal capres dan cawapres, karena MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik hakim konstitusi. Proses ini merupakan tindak lanjut dari 21 laporan masyarakat yang diterima oleh MKMK, yang memerlukan sidang maraton untuk memeriksa keterangan para pelapor dan hakim konstitusi yang terlibat.