Ketua DPC LSM DRBI Indramayu, Teddy Eka Pujiyanto, mempertanyakan asal-usul solar yang dibawa, sebab di daerah Sukamelang dan Kroya tidak ada SPBU. Ia menegaskan masyarakat tidak boleh menyalahgunakan BBM subsidi karena bisa dijerat UU Migas No. 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar.
Polisi diminta segera melakukan olah TKP serta menyelidiki penyebab kecelakaan dan asal-usul solar tersebut.
Inti: Kecelakaan ini tak hanya soal lalu lintas, tapi juga menyinggung dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi pidana berat.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/mobil-pick-up-muatan-drigen-berisi-solar-di-indramayu-tabrak-pedagang-es-kelapa/