?Ç£Ekspor hanya boleh untuk produk nikel dengan kandungan nikel lebih besar dari 80 persen,?Ç¥ kata Mulyanto dikutip laman DPR, Kamis (25/8/2023).
Menurutnya, dari hasil perhitungan para ahli yang ia dapatkan mengatakan bahwa cadangan nikel nasional saat ini tinggal tujuh tahun lagi.
Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi program hilirisasi nikel yang telah berjalan hampir empat tahun terakhit.
?Ç£Model hilirisasi yang berlaku saat ini membuat negara merugi. Sementara Sumber Daya Alam (SDA) yang ada terancam ludes dan lingkungan rusak,?Ç¥ ujarnya.
Mulyanto mengungkap, nikel sebagai Sumber Daya Alam (SDA) strategis dan kritis sudah seharusnya diperlakukan secara khusus.
?Ç£Masak yang kita ekspor berupa NPI dan Fero Nikel, yang kandungan nikelnya hanya sekitar 4-10 persen. Ini kan produk setengah jadi dengan nilai tambah rendah,?Ç¥ ungkapnya.
Dia melanjutkan, terlebih lagi ekspor produk NPI dan FeNi tanpa dikenakan bea ekspor dan dijamin dengan harga bijih nikel input yang murah, sehingga hampir setengah dari harga internasional.
Belum lagi diberikan tax holiday PPH badan, kemudahan mempekerjakan TKA (tenaga kerja asing), dan berbagai kemudahan lainnya.
?Ç£Saya setuju pembangunan smelter kelas satu yang menghasilkan NPI dan Fero Nikel distop agar kita bisa eman-eman cadangan nikel kita,?Ç¥ lanjutnya.
Mulyanto memaparkan, Komisi Vll DPR RI akan mendorong pembangunan smelter kelas II, yang menghasilkan produk hilirisasi kelas II, kelas III dan seterusnya.
Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/08/25/moratorium-mencuat-pemerintah-diminta-larang-ekspor-npi-dan-feni/