Bertempat di Aula I Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jl. P. Diponegoro Medan, Senin (12/6/2023).
Dalam kunjungan ini Komite I DPD RI menemukan ada 8 (delapan) permasalahan dalam implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang UU Desa.
Dalam keterangannya kepada awak media, M. Nuh menjelaskan adanya perangkat Desa yang kurang memahami Tugas Pokok dan Fungsinya seperti: pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa yang baru tanpa melalui prosedur dan mengabaikan kompetensi, minimnya pengetahuan BPD dan LKD dalam menjalankan Tupoksinya.
BumDesa belum optimal meningkatkan ekonomi Desa, pengaturan honorarium bagi BPD.
Masih minim dukungan APBD kabupaten /Kota khususnya dalam penetapan Batas Desa.
Regulasi keuangan Desa sering terlambat dan Serapan Dana Desa tahun 2023 masih belum optimal, ?Ç¥ ujar M. Nuh.
Kunjungan Kerja Komite I ke Sumut diterima oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dr. Agus Tripriyono, Kapoksahli Pangdam I Bukit Barisan.