Kiai Masyhuril menjelaskan bahwa fatwa MUI menekankan pentingnya memboikot produk yang mendukung Israel. Meskipun jenis produk tersebut mungkin halal, seperti ayam goreng, keuntungan dari produk itu disinyalir membantu zionis Israel, sehingga umat Islam disarankan untuk menghentikan pembelian produk tersebut.
Ia menegaskan bahwa memboikot produk pendukung Israel adalah cara untuk menunjukkan kepedulian terhadap rakyat Palestina. MUI juga mengharamkan dukungan terhadap agresi Israel dan merekomendasikan umat Islam untuk menghindari transaksi dengan produk yang terafiliasi dengan Israel.
Dengan demikian, Al Washliyah mendukung langkah MUI dalam memboikot produk yang mendukung penjajahan dan zionisme, sebagai bagian dari solidaritas terhadap Palestina.
Sumber asli: https://republika.co.id/berita/s41y0s430/mui-seru-boikot-produk-pendukung-israel-al-washliyah-dukung-seruan-mui