Kapolsek Densel Kompol Made Teja Dwi Permana, Selasa (7/3) menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan arahan Kapolda Bali dalam Surat Telegram Kapolda Bali Nomor ST / 170/ II/ HUK.6.6/2023 tanggal 22 Pebruari 2023 tentang langkah-langkah mewujudkan Kamseltibcar Lantas dengan meningkatkan tindakan preventif dan reemtif ke pengguna jalan serta penerapan tilang manual.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/03/07/326907/Naik-Motor-Tanpa-Plat-dan...html