Salah satu kasus terbaru terjadi di Banjar Adat Dajan Tenten, Desa Adat Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Sebuah areal karang ayahan desa disertifikatkan untuk dijadikan jaminan kredit di bank. Awal Maret, Pengadilan Negeri Tabanan telah mengeksekusi tanah ayahan desa atau tanah pekarangan desa seluas 469 meter persegi, setelah kasus dinyatakan inkrah.
Bendesa Adat Banjar Anyar, I Made Raka mengatakan kasus ini setidaknya menjadi pengalaman tersendiri bagi desa adat untuk lebih memproteksi lahan atau aset-aset miliknya kedepannya. Desa adat telah melakukan upaya proteksi lahan atau aset-aset milik desa adat dengan mensertifikatkan seluruh blok karang ayahan desa lewat program PTSL.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/03/25/330021/Desa-Adat-Banjar-Anyar-Proteksi...html