Bendesa Adat Bebalang Sang Putu Suteja belum lama ini mengatakan kasus rabies di Bali saat ini sudah mengkhawatirkan. Jumlah kasusnya tinggi, bahkan sampai mengakibatkan adanya korban meninggal.
Di wilayah Bebalang, diakui Sang Suteja pernah ada kasus gigitan anjing rabies. Namun tidak sampai menimbulkan korban jiwa.
Untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut, Desa Adat Bebalang memutuskan untuk menyusun pararem tentang rabies. Dalam rancangan pararem yang dibuat, desa adat Bebalang mengatur beberapa point?ÇÖ penting.
Baca juga:
Geledah Lapas Singaraja, Ditemukan Sejumlah Barang Terlarang
Pertama mewajibkan warga yang hobi memelihara hewan penular rabies (HPR) seperti anjing dan kucing agar memelihara hewannya dengan baik dan benar. Hewan peliharaan wajib dikandangkan atau diratai. Tidak boleh diliarkan. Selain itu hewan peliharaan juga harus dijaga kesehatannya dengan rutin divaksin. ?Ç£Lewat pararem itu, diharapkan warga bisa memelihara hewan peliharaanya dengan baik,?Ç¥ terangnya
Sang Suteja mengaku bahwa dalam rancangan perarem rabies yang tengah disusun tersebut sejauh ini pihaknya belum ada mengatur terkait sanksi bagi warga yang tidak mematuhi aturan.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/08/29/358663/Desa-Adat-Bebalang-Susun-Pararem...html