Sahroni menjelaskan bahwa sebagai Bendahara Umum, ia bertanggung jawab atas semua transaksi keuangan partai dan telah memeriksa rekening partai, yang menunjukkan bahwa tidak ada dana yang diterima seperti yang dinyatakan oleh KPK. Ia menyebut pernyataan tersebut sebagai tendensius dan mempertimbangkan untuk melakukan somasi terhadap KPK.
KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa mereka menemukan aliran dana dari SYL, mantan Menteri Pertanian, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Alexander Marwata menyatakan bahwa aliran dana tersebut digunakan untuk kepentingan Partai NasDem dan akan terus didalami oleh KPK.
SYL, bersama dengan dua orang lainnya, telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menyebutkan bahwa total dana yang dinikmati oleh SYL dan rekan-rekannya mencapai sekitar Rp13,9 miliar.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/politik/2023/nasdem-bantah-pernyataan-kpk-terkait-aliran-dana-korupsi-syl/