Menurut Irma, sebagaimana dikutip dalam keterangan pers yang diterima Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), konstitusi dan undang-undang menjamin mantan Pangkostrad itu mencalonkan dan dicalonkan sebagai kandidat wapres melalui pesta demokrasi.
Seluruh warga negara Republik Indonesia (termasuk KSAD Dudung) berhak mencalonkan dan dicalonkan. Itu konstitusi kita menyatakan seperti itu. Jadi sah sah saja ujar Irma saat dihubungi, Kamis (1/6/2023).
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/nasdem-nilai-ksad-dudung-layak-jadi-cawapres/