Ciming diamankan di tempat persembunyiannya di Kahu Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone Jumat sore (12/05/2023).
Diketahui terduga pelaku menjalankan aksinya Minggu 07 Mei 2023 lalu, dimana pelaku masuk ke warung makan milik korban dengan cara mencungkil kunci pintu dengan menggunakan obeng.
Adapun barang yang diambil oleh terduga pelaku antara lain rokok diperkirakan 10 bungkus atau lebih, uang yang ada di mesin kasir sejumlah Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 3 buah celengan sumbangan donator (BKKS, WAHDAH dan INFAQ SEDEKAH) dan pengunjung rumah makan diperkirakan sekitar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/nekat-mencuri-ciming-diamankan-resmob-polres-soppeng/