Seorang nelayan berinisial LU (48) diamankan polisi karena memerkosa gadis penyandangdisabilitasberinisial MA (18) di Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (12/5/2023) sekira pukul 01.00 Wita.Kasat Reskrim Polres Buteng, Iptu Sunarton mengatakan, pelaku memerkosa korban di salah satu rumah kosong yang ada di Kecamatan Gu, Buteng.?Ç£Korban sementara buang kecil, kemudian dipanggil oleh pelaku dan dibawa di salah satu rumah kosong. Di tempat itulah korban diperkosa,?Ç¥ katanya, Selasa (16/5).Keluarga korban yang mendapat informasi itu dari masyarakat sekitar langsung melaporkan pelaku di Polres Buteng saat itu juga.Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, polisi berhasil meringkus pelaku di kediamannya tanpa perlawanan, Senin (15/5)
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/nelayan-di-buteng-perkosa-gadis-penyandang-disabilitas/