Eri Cahyadi menegaskan bahwa integritas proses demokrasi bergantung pada partisipasi yang tidak memihak dari semua warga negara, termasuk pegawai publik. Dengan melaporkan dukungan terbuka, masyarakat dapat membantu menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan memastikan pemilu dilaksanakan secara adil dan transparan.
Ia juga mengingatkan ASN untuk menjunjung tinggi etika dan tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Tindakan menyukai atau mendukung konten kampanye di media sosial dilarang berdasarkan Pasal 11 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, yang menekankan pentingnya menghindari benturan kepentingan.
Dalam diskusi dengan ASN, Eri menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan memberikan kesempatan yang adil bagi para kandidat. Ia mengingatkan bahwa pemilu adalah kepentingan duniawi dan harus dijaga dengan baik, tanpa menjatuhkan orang lain dengan fitnah.
Eri juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat jika ia memutuskan untuk mencalonkan diri kembali sebagai Walikota Surabaya. Ia mendorong masyarakat untuk membangun hubungan yang kuat dengan tetangga dan saling mendukung, terutama dalam situasi mendesak.
Hak untuk memilih merupakan hak fundamental yang dimiliki setiap individu, termasuk ASN. Namun, hak ini harus dilaksanakan melalui proses yang terstruktur dan terorganisir, seperti pemilu. Eri mengajak ASN dan seluruh warga untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu dan menggunakan hak pilih mereka secara efektif, memilih orang yang amanah dan merakyat.