Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial. Tersangka mengaku sebagai dokter spesialis anestesi dengan nomor ID 141789 yang bertugas di Rumah Sakit Siloam Denpasar dan Rumah Sakit Wangaya Denpasar.
"Tersangka mengaku-ngaku sebagai seorang dokter agar korban mau menjalin hubungan pacaran dengannya. Setelah korban terpikat, tersangka kemudian meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan," ungkap AKP Agus.
Selama berpacaran, tersangka sering meminjam uang kepada korban dengan berbagai alasan, dan total uang yang dipinjam mencapai Rp 37 juta. Selain itu, tersangka juga mengajak saksi, Ida Bagus Adi Naranatha, untuk bekerja sama di bidang kesehatan dengan menunjukkan kartu identitas kedokteran. Saksi kemudian mentransfer uang sebesar Rp 4,5 juta kepada tersangka.
Setelah melakukan pengecekan, korban dan saksi mendapati bahwa nomor ID yang digunakan oleh tersangka adalah palsu dan merupakan milik orang lain, yaitu Muhamad Lukman Hasan. Akibat kejadian ini, korban dan saksi mengalami kerugian total sebesar Rp 61,5 juta.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP terkait penipuan.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/09/372629/Ngaku-Dokter-Spesialis,Uang-Kekasihnya...html