Ngurah Mayun Bantah Lakukan Premanisme

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-08-23
Views
0
Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat atau Turah Mayun dan Inti, angkat bicara soal penutupan Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali di Jalan Badak Agung Denpasar, Senin (21/8). Dalam pernyataannya, Inti dan Anak Agung Ngurah Mayun tidak membantah melakukan penutupan?áKantor LABHI Bali.

Namun demikian, mereka mengaku punya alasan. ?Ç£Tidak ada preman-premanan di sini. Yang nutup itu adalah pegawai saya. Dan yang ditutup itu di atas tanah orangtua saya, pakai triplek yang saya beli dan bambu juga yang saya punya. Di mana salah saya??Ç¥ kata Turah Mayun.

Lanjut dia, diakui ada perjanjian antara orangtuanya, bahkan Ngurah Mayun ikut tandatangan terkait perjanjian pengurusan pemecahan sertifikat hak milik laba Pura Merajan Satriya. ?Ç£Yang bersangkutan (Made Ariel Suardana) mengaku bisa memecah sertifikat. Sehingga sepakat buat perjanjian, termasuk memberikan jasa sebidang tanah sesuai perjanjian,?Ç¥ sambung Inti.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/08/23/357485/Ngurah-Mayun-Bantah-Lakukan-Premanisme.html

Tags: inti perjanjian denpasar mayun turah