Kapolres OKU AKBP Imam Zamroini SIK MH melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon membenarkan penyerahan tersangka pencurian atas nama YU tersebut pada Jumat (22/3).
Menurut Ibnu Holdon, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Baturaja Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu celana panjang, satu celana pendek, dua baju javadesign, dan dua baju daster yang merupakan hasil curian tersangka.
Sumber asli: https://www.metrosumatera.com/ngutil-di-mall-irt-diamankan-petugas-keamanan/