Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan bahwa 65% atau sekitar 177.000 hektare dari total wilayah IKN di Kalimantan Timur akan dijadikan kawasan lindung untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati. Rinciannya meliputi 40.000 hektare hutan sekunder, 2.000 hektare hutan bakau, 55.000 hektare hutan tanaman industri, dan 80.000 hektare untuk pertanian, pertambangan, serta perkebunan sawit.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pembangunan IKN sebagai kota hutan. Deputi Lingkungan Hidup dan SDA OIKN, Myrna Safitri, mengakui bahwa kondisi hutan saat ini jauh dari ideal karena kerusakan jangka panjang akibat penebangan liar, kebakaran, dan ekspansi industri sejak lama. Untuk itu, OIKN merancang Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dan akan membangun koridor satwa jika pembangunan memotong habitat alami.
Sumber asli:
https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/oikn-sebut-65-persen-wilayah-kota-nusantara-didedikasikan-untuk-kawasan-lindung/