OJK Bagikan Kiat Hindari Modus Pinjol dan Investasi Ilegal

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Ika Suryani Syarief
Tanggal
2024-04-02
Views
0
Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK, Halimatus Sa’diyah, membagikan kiat untuk menghindari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong. Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu memegang prinsip 2L: Legal dan Logis.

Legal:
Pastikan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memiliki izin resmi dan diawasi OJK. Masyarakat bisa mengecek legalitas melalui Call Center OJK 157 atau WhatsApp 081157157157.

Logis:
Waspadai iming-iming keuntungan besar yang tidak masuk akal, seperti menjanjikan uang Rp1 juta jadi Rp2 juta dalam sebulan. Bandingkan dengan bunga deposito untuk mengetahui kewajaran return investasi.

OJK menekankan bahwa PUJK yang resmi terdaftar memiliki sistem pengaduan konsumen dan memenuhi standar keamanan layanan, sehingga lebih aman dan terpercaya.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/ojk-bagikan-kiat-hindari-modus-pinjol-dan-investasi-ilegal/

Tags: keuangan investasi ilegal pinjol ojk