Legal:
Pastikan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memiliki izin resmi dan diawasi OJK. Masyarakat bisa mengecek legalitas melalui Call Center OJK 157 atau WhatsApp 081157157157.
Logis:
Waspadai iming-iming keuntungan besar yang tidak masuk akal, seperti menjanjikan uang Rp1 juta jadi Rp2 juta dalam sebulan. Bandingkan dengan bunga deposito untuk mengetahui kewajaran return investasi.
OJK menekankan bahwa PUJK yang resmi terdaftar memiliki sistem pengaduan konsumen dan memenuhi standar keamanan layanan, sehingga lebih aman dan terpercaya.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/ojk-bagikan-kiat-hindari-modus-pinjol-dan-investasi-ilegal/