OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Wanaartha Life

Wilayah
nasional
Kategori
Indeks
Penulis
Nidia Zuraya
Tanggal
2022-12-06
Views
0
?????Ç£?? Rangkuman: Izin Usaha Wanaartha Life Dicabut OJK
?????Ç¥?ì Penyebab Pencabutan:

Wanaartha Life gagal memenuhi rasio solvabilitas (RBC) sesuai ketentuan OJK.

Tidak mampu menutup selisih besar antara kewajiban dan aset, akibat kerugian dari produk saving plan dengan imbal hasil pasti.

Laporan keuangan direkayasa dan tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya.

?????Ç£?Çá Riwayat Tindakan OJK:

2018: Diperintahkan menghentikan penjualan produk sejenis saving plan.

2020-2021: Diberi tiga kali peringatan atas pelanggaran rasio keuangan.

2021-2022: Dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) hingga PKU kedua untuk semua kegiatan.

5 Desember 2022: OJK resmi mencabut izin usaha Wanaartha Life.

?????Çÿ?Ñ Aspek Hukum:

OJK dan Bareskrim Polri telah menetapkan 7 tersangka dari jajaran pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai.

Tindak pidana, pencucian uang, dan rekayasa laporan keuangan sedang diselidiki.

?????Ç£?Æ Langkah Selanjutnya:

Wanaartha wajib menghentikan seluruh aktivitas usaha.

Pemegang polis tetap bisa dilayani hingga terbentuknya tim likuidasi.

Pemegang saham diwajibkan menyelenggarakan RUPS dalam 30 hari untuk pembubaran dan pembentukan tim likuidasi.

OJK akan menelusuri aset pribadi pemegang saham pengendali dan mempertimbangkan gugatan perdata demi kepentingan konsumen.

Sumber asli: https://republika.co.id/berita/rmfcy2383/ojk-cabut-izin-usaha-asuransi-wanaartha-life

Tags: usaha pemegang ojk life wanaartha