OJK Dorong Penyelesaian Komprehensif Restrukturisasi Polis Jiwasraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara menyeluruh. Hingga saat ini, 99,7% pemegang polis Jiwasraya telah menyetujui skema restrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life, sementara 0,3% masih menolak.
IFG Life akan melanjutkan pertanggungan dengan produk yang lebih sehat dan sesuai ketentuan polis, demi menjamin hak-hak pemegang polis. Skema ini merupakan bagian dari Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang disusun sejak 2020 dan telah direvisi terakhir pada 2023, berfokus pada perlindungan konsumen.
Kepala Departemen Literasi OJK, Aman Santosa, menyebut RPK memberikan pilihan restrukturisasi secara sukarela, dan pemegang polis yang setuju akan dipindahkan ke IFG Life, yang telah mendapat tambahan modal dari pemegang saham.
Bagi yang menolak dan memilih jalur hukum, OJK menghormati dan mengimbau semua pihak, termasuk Jiwasraya, untuk menghormati serta mengikuti proses hukum sesuai peraturan.