Oknum ASN di Basarnas Kendari Diamankan Warga Usai Ketahuan Ambil Tempelan Sabu-Sabu

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Kendari
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-07-26
Views
2,161
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Basarnas Kendari diamankan warga usai ketahuan mengambil tempelansabu-sabudi Lorong Mentora, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 10.30 Wita.Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka membenarkan informasi tersebut.?Ç£Benar, pelaku berinisial IS (39). Ia berhasil ditangkap warga saat mengambil tempelan sabu-sabu. Pelaku ini adalah PNS di Kantor Basarnas Kendari,?Ç¥ ujarnya, Rabu (26/7).Awalnya, warga mencurigai gerak-gerik pelaku yang mondar-mandir di lokasi itu. Ketika pelaku akan mengambil tempelan sabu-sabu, warga langsung mengamankannya dan menyita satu saset sabu-sabu seberat 0,42 gram. Selanjutnya, pelaku dilaporkan ke Polresta Kendari.Personel Satresnarkoba Polresta Kendari yang mengetahui itu langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, IS mengaku memesan sabu-sabu dari seseorang berinisial CP untuk digunakan sendiri.?Ç£Rencananya akan digunakan sendiri. Dia membeli dengan harga Rp300 ribu,?Ç¥ tambahnya.Saat ini, polisi tengah mendalami keberadaan CP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/oknum-asn-di-basarnas-kendari-diamankan-warga-usai-ketahuan-ambil-tempelan-sabu-sabu/

Tags: kendari pelaku pasal sabu ayat