Oknum ASN Diduga Jadi Dalang Penikaman Wartawan di Baubau

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-07-28
Views
1,048
Polisi merilis tiga pelakupenikamanwartawan mediaonlineberinisial MI di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya dibekuk polisi, Kamis (27/7/2023). Satu di antara pelakunya, yakni seorang oknum ASN di Buton Selatan berinisial AHD (44) yang diduga sebagai dalang utama dalam penganiayaan itu.Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk menuturkan, AHD menyuruh dua orang pelaku berinisial MW alias JN (40) dan MHH alias KS (25) untuk melakukan penganiayaan kepada korban.?Ç£Setelah adanya laporan kita langsung bergerak ke TKP, kita mendapatkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti,?Ç¥ ujar Bungin, Kamis (27/7).Hal itu terungkap saat Polres Baubau bersama Tim Reskrim Polda Sultra dan Mabes Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan melalui olah TKP dan pemeriksaan saksi yang mengarah ke pelaku AHD. Polisi lalu bergerak melakukan penangkapan dua pelaku lainnya pada Selasa (25/7).?Ç£AHD ini pekerjaannya ASN di Kabupaten Buton Selatan. Setelah dari keterangan AHD kita lalu menangkap dua eksekutor ini,?Ç¥ ungkap dia.Terungkap, AHD menyuruh dua pelaku eksekutor untuk menganiaya korban pada beberapa minggu sebelum peristiwa itu terjadi. Ia mengatakan, terdapat proses panjang yang dilakukan sebelum melakukan penikaman kepada korban.Baca Juga:Berawal dari Pertengkaran, Pria di Muna Lakukan KDRT kepada IstrinyaBungin mengungkapkan bahwa setelah meminta kepada keduanya untuk menganiaya korban, Kamis (6/7), MW dan MHH lebih dulu melakukan pengintaian kepada korban dan kegiatan sehari-harinya. Bungin mengatakan MW dan MHH datang di lingkungan rumah korban untuk mengetahui letak dan kondisi rumah.?Ç£Baru tanggal 22 Juli itu dilakukan eksekusi (penikaman),?Ç¥ beber dia.AHD mengaku ke polisi bahwa dirinya memerintahkan kedua eksekutor tersebut untuk memberikan pelajaran kepada korban. Namun Bungin mengatakan, perbuatan yang dilakukan keduanya cukup berat.Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Baubau dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 351 ayat 2 subsider Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/oknum-asn-diduga-jadi-dalang-penikaman-wartawan-di-baubau/

Tags: korban pelaku pasal ayat ahd