Kades berinisial AP (50) tersebut ditangkap polisi lantaran diduga kuat telah memalsukan dokumen berupa surat keterangan berpenghargaan, atau sama dengan surat tanda tamat belajar (STTB) tingkat SD, SMP dan SMA.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran membenarkan penangkapan seorang kades berinisial AP tersebut, diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pasir Ringgit, pada bulan November 2021 lalu.
Benar, sekarang tersangka AP sudah kita amankan beserta barang bukti, untuk dilakukan proses lebih lanjut,?Ç¥ ujar Aipda Misran, Jumat (16/6/2023).
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/berita/oknum-kades-di-inhu-ditangkap-polisi--ini-kasusnya