Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi, melalui Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo SH MH, membenarkan penangkapan pelaku curat di lokasi PT IKPP Perawang dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp4 juta. Kejadian tersebut terjadi pada pukul 23.15 WIB, ketika pelapor dan saksi II (security) berada di Gerbang Barat I PT IKPP Perawang dan menerima informasi dari saksi I (security) mengenai adanya orang yang mencurigakan di sekitar Gudang Travo RB 11.
Berdasarkan informasi tersebut, pelapor dan saksi II berangkat menuju gudang travo RB 11. Setibanya di lokasi, mereka melakukan penyisiran dan menemukan tas berwarna hitam yang berisi potongan kabel grounding/arde. Selama berada di TKP, mereka melihat seseorang yang mencurigakan berpakaian karyawan tiba-tiba menghilang dan melarikan diri.
Selanjutnya, pencarian dilakukan dan ditemukan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam dengan plat nomor BA 4721 LV. Pelapor bertanya kepada karyawan yang bekerja di RB 11, namun tidak ada yang mengetahui pemilik kendaraan tersebut. Pada pukul 23.45 WIB, seorang karyawan datang mengambil sepeda motor tersebut dan langsung melarikan diri.
Melihat hal tersebut, pelapor segera memberikan informasi kepada seluruh security yang bertugas di pos dan gerbang pintu masuk PT IKPP Perawang untuk memperketat penjagaan. "Jika melihat karyawan maupun buruh subkon PT IKPP Perawang yang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio Soul dengan plat nomor BA 4721 LV agar segera diamankan," kata Kapolsek Tualang.
Sekira pukul 23.50 WIB, berkat kerja sama antara pihak security PT IKPP Perawang dan tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto SH, pelaku berhasil diamankan di Gerbang Barat I PT IKPP tanpa melakukan perlawanan.
Kompol Arry menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di ruang legal security PT IKPP Perawang, identitas pelaku terungkap sebagai HSD (40), yang merupakan karyawan di Unit RC. Barang bukti yang diamankan meliputi 40 kg kabel grounding/arde, 1 tas sandang warna hitam, 1 cutter kabel, dan 1 unit sepeda motor matic merk Yamaha Mio Soul dengan plat nomor BA 4721 LV.
Kapolsek Tualang menegaskan bahwa pelaku telah diamankan di Mapolsek Tualang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," jelas Kompol Arry. Ia menambahkan, pihaknya akan menindak tegas semua pelaku tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tualang.
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/berita/oknum-karyawan-pt-ikpp-perawang-curi-kabel-grounding-ditangkap-polisi