Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, membenarkan peristiwa ini dan menyatakan kasus tersebut akan segera dirilis ke media. Teror tersebut dilaporkan oleh Bendesa Adat Penarungan, I Made Widiada.
Surat berisi peluru aktif dan ancaman itu ditujukan kepada dua warga Desa Penarungan, yaitu seorang tokoh masyarakat dan seorang pemilik warung. Peristiwa teror terjadi pada 24 November 2023 dan baru diketahui oleh warga pada 26 November 2023.
Aksi ini menimbulkan ketakutan dan menjadi perhatian aparat kepolisian setempat. Penyelidikan dan tindakan hukum terhadap pelaku terus berjalan.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/28/375557/Oknum-Pensiunan-Polisi-Teror-Warga...html