Oknum yang melakukan penyelundupan, termasuk kepemilikan senjata api secara ilegal ke wilayah Indonesia dapat diancam hukuman mati. ?Ç£Berlaku undang-undang secara profesional dan penyelundupan termasuk kepemilikan senjata api bisa kena ancaman hukuman mati, kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Hotel Discovery Ancol, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (25/5).
Sumber asli:
https://www.balipost.com/news/2023/05/25/340959/Oknum-Penyelundup-Senjata-Api-Ilegal...html