Oknum polisi di Propam Polda Sultra berinisial Bripka DM dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai terciduk?áselingkuh?ábersama istri orang lain di salah satu hotel yang terletak di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Jumat (5/5/2023) lalu.Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan. Ferry mengatakan Bripka DM disanksi PTDH usai menjalani sidang etik yang dilakukan oleh Polda Sultra.?Ç£Benar sudah di PTDH (Bripka DM),?Ç¥ ujar Kombes Ferry kepada wartawan, Jumat (7/7).
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/oknum-polisi-di-polda-sultra-disanksi-ptdh-usai-terciduk-selingkuh-bersama-istri-orang/