KOLAKA UTARA – Seorang oknum polisi berinisial Bripka M digerebek saat sedang menggelar pesta sabu-sabu bersama seorang wanita berinisial S di sebuah indekos di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 21.00 Wita. Penggerebekan dilakukan oleh Bid Propam Polda Sultra dan Propam Polres Kolaka.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan informasi tersebut. "Benar, anggota polisi di Polres Kolaka Utara," katanya pada Kamis (23/11).
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu-sabu, dua saset bening kosong, dan dua saset bening lainnya yang berisi narkotika jenis sabu-sabu. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif menggunakan sabu-sabu.
Saat ini, Bripka M yang menjabat sebagai Ps Kanit Samapta Polsek Ngapa tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Kolut. Kombes Pol Ferry menambahkan bahwa oknum polisi tersebut terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/oknum-polisi-digerebek-saat-asyik-pesta-sabu-sabu-bersama-seorang-wanita-di-kolut/