MANGUPURA, BALIPOST.com – Oknum purnawirawan anggota Polri berinisial KTA (63) ditangkap terkait tindak pidana dugaan pemerasan dan tindak kekerasan. Pelaku mengirim surat meminta uang hingga Rp 5 miliar kepada beberapa korbannya, serta menyertakan peluru aktif sebagai bentuk ancaman.
Dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Kasatreskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menjelaskan motif pelaku diduga karena sakit hati dan alasan ekonomi. Peristiwa terjadi Jumat (24/11), pelaku membuat surat tulisan tangan berisi ancaman kekerasan kepada beberapa korban untuk menyerahkan uang antara Rp 2,5 miliar sampai Rp 5 miliar. Dalam surat itu, pelaku menyertakan peluru aktif kaliber 7,62 sebagai ancaman nyata.
"Isi surat tersebut mengancam korban untuk menyerahkan uang, dan pelaku mengancam akan mengeksekusi serta menyiram air keras pada korban," ujar Kasatreskrim.
Pelaku ditangkap tim Sangmong bersama Polsek Mengwi pada Senin (27/11). Polisi menggeledah rumah pelaku dan mengamankan barang bukti: 25 butir peluru aktif, 1 sepeda motor yang dipakai pelaku, helm, jaket, sepatu, dan ballpoint.
Dari korban diamankan barang bukti berupa 2 lembar surat ancaman kekerasan beserta amplopnya dan 3 butir peluru aktif kaliber 7,62 mm. Peluru dari rumah pelaku diduga diperoleh saat pelaku masih dinas aktif di Sumba Barat.
Pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang penguasaan amunisi tanpa hak dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Juga pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun, dan pasal 335 ayat (1) ke-1 tentang ancaman kekerasan dengan ancaman maksimal 1 tahun.
Kasatreskrim menegaskan pelaku yang mengatasnamakan "Kapak Merah" tidak ada kaitan dengan kelompok tertentu atau situasi politik. "Tidak ada kaitan sama sekali dengan kelompok-kelompok tertentu maupun situasi politik," tegasnya.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/28/375586/Oknum-Purnawirawan-Polri-Ancam-Warga...html