Oknum TNI AD Berbuat Asusila dengan Wanita Bersuami, Divonis 7 Bulan Penjara dan Dipecat

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Nasional
Penulis
Zainul Arifin
Tanggal
2022-10-14
Views
0

(Tidak ada ringkasan artikel)

Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/oknum-tni-ad-berbuat-asusila-dengan-wanita-bersuami-divonis-7-bulan-penjara-dan-dipecat/

Tags: majelis terdakwa surabaya hakim koptu