Ombudsman Himbau Polsek Dolok Masihul Gunakan Restorative Justice dalam Kasus Penemuan Besi di Gudang Botot

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
HUKUM
Penulis
SMN_Ant
Tanggal
2023-07-09
Views
206
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, menghimbau pihak kepolisian dari Polsek Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, untuk menggunakan pendekatan restorative justice atau jalan damai terhadap kasus penemuan besi pipa seberat 8,5 kg di gudang botot UD Salim Jaya milik J, yang diakui pihak Pesantren Babul Izzah sebagai milik mereka.
Besi pipa berwarna hijau itu sendiri dibeli J dari seorang pria yang datang membawanya ke gudang botot dalam kondisi yang sudah dipotong-potong seharga Rp39.500 sesuai bon faktur. Saat membeli besi itu, J tidak mengetahui kalau itu adalah besi plank merek Pesantren Babul Izzah yang diduga dicuri orang seperti pengakuan pihak pesantren.

Sumber asli: https://suaramedannews.com/ombudsman-himbau-polsek-dolok-masihul-gunakan-restorative-justice-dalam-kasus-penemuan-besi-di-gudang-botot/

Tags: barang gudang besi abyadi botot