Bupati Karangasem I Gede Dana menyerahkan penghargaan tersebut kepada penyelenggara pelayanan publik Pdi Gedung Kerta Graha Kantor Bupati Karangasem, Selasa (9/5).
Sekretaris Daerah Karangasem, I Ketut Sedana Merta, mengungkapkan, setiap tahun penyelenggaraan pelayanan pada instansi pusat dan daerah dievaluasi oleh dua Lembaga, yaitu Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Kementerian PANRB. Kata dia, di 2022, unit kerja di lingkungan Pemkab Karangasem yang dievaluasi Ombudsman RI adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos PPPAPPKB), Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah raga (Disdikpora), Puskesmas Karangasem I dan Puskesmas Manggis I. Sedangkan dari Kementerian PANRB yang dievaluasi DPMPTSP dan Disdukcapil.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/05/09/337959/Ombudsman-RI-Beri-Penghargaan-Penyelenggaraan...html