Agus menekankan bahwa penggalangan dana harus mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 8/2023, yang menyatakan bahwa semua penggalangan dana harus melalui komite sekolah. Ia menegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan langsung kepada wali murid. "Jika tidak mematuhi ketentuan di atas, silakan wali murid untuk melapor langsung ke Ombudsman," ujarnya.
Agus juga menyarankan agar penanganan masalah ini dilakukan melalui Ombudsman, yang lebih mengedepankan pendekatan administrasi daripada penegakan hukum yang bersifat pidana. Ia mengingatkan agar kasus pungutan yang terjadi di Madiun tidak terulang di Lamongan. "Kalaupun ada, orang tua korban pungutan bisa melapor langsung ke Ombudsman," tegasnya.
Diketahui bahwa pungutan yang berdalih sumbangan dan SPP juga diterapkan di SMK Negeri 2 Lamongan. Permintaan tersebut disampaikan melalui rapat pleno komite sekolah, yang menyebutkan bahwa sumbangan per siswa tetap sebesar Rp3.500.000,- tanpa kenaikan dari tahun sebelumnya. Selain itu, terdapat pesan di grup WhatsApp yang meminta pembayaran untuk pengambilan kartu peserta ujian, dengan syarat pembayaran SPP sebesar Rp177.000 dan angsuran uang gedung sebesar Rp3,5 juta. Permintaan ini menuai protes dari beberapa wali murid.