Satpol PP Lamongan bersama Bea Cukai Gresik menyita 4.040 batang rokok ilegal dalam operasi di Kecamatan Pucuk, Rabu (10/7/2024).
Rokok ilegal yang ditemukan meliputi: tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai tidak sesuai peruntukan.
Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito, menegaskan operasi gempur rokok ilegal akan terus digencarkan karena merugikan daerah.
Peredaran rokok ilegal dinilai menghambat pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang penting bagi petani, buruh pabrik, dan pembangunan daerah.
Selain operasi, dilakukan juga edukasi masyarakat agar mendukung program nasional “Gempur Rokok Ilegal”.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/operasi-gempur-rokok-ilegal-di-lamongan-4-040-batang-disita/