Mereka ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Pulau Indah, Denpasar Barat. Jenis judi online yang mereka kembangkan adalah jenis slot, casino, judi bola, togel, sabung ayam dan tembak ikan.
Pengungkapan judi online oleh Mabes Polri itu terkuak saat JPU Eddy Arta Wijaya dari Kejati Bali membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa judi online di PN Denpasar, Selasa (25/7). Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi, dalam surat dakwaan menjelaskan, penangkapan ketiga operator judi online di Bali tersebut bermula pada Jumat 12 April 2023. Yakni, pada saat itu petugas Mabes Polri melakukan patroli siber, lalu mendapatkan informasi terkait website judi online.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/07/26/352893/Operator-Judi-hingga-Sabung-Ayam...html