Penindakan ditempat (tilang) dilaksanakan Personil Unit lantas Polsek Tualang terhadap pelanggar lalu lintas yang melibatkan pengendara kendaraan bermotor kategori R2 dan R4 yang melintas di jalan umum.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH di dampingi Kanit Lantas Iptu A Ramadhan SH MSi menyampaikan dalam operasi ini, Unit Lantas Polsek Tualang melakukan penindakan ditempat (tilang) terhadap sepeda motor maupun roda 4.
Dimana pada penindakan tersebut, berbagai pelanggaran yang berpotensi terjadinya lakalantas maupun potensi terhadap fatalitas korban lakalantas tercatat, yakni pelanggaran melawan arus, menerobos traffic light, berboncengan lebih dari 1 orang.
Selanjutnya, pengendara dibawah umur, tidak menggunakan helm, pengendara R4 atau lebih tidak gunakan safety belt, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sepeda motor menjadi barang bukti yang diamankan sementara.
"Operasi Zebra Lancang Kuning ini, terus berlangsung sebagai upaya penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran peraturan lalu lintas di Kecamatan Tualang," kata Kanit Lantas Iptu Ramadhan SH MSI.
"Penindakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara dan memastikan keamanan serta ketertiban berlalu lintas di wilayah tersebut, sehingga potensi lakalantas dan fatalitas korban lakalantas bisa diminimalisir," pungkasnya.
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/beritaTNI-polri/ops-zebra-lk-tahun-2023-pelanggar-lalin-di-tualang-menurun