Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi

Wilayah
Sulawesi Selatan
Kategori
Sulsel
Penulis
Luqman Zainuddin
Tanggal
2025-05-22
Views
0
Warga Negara Asing (WNA) pemegang ITAP (Izin Tinggal Tetap) dan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) kini bisa menggunakan autogate imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai, yang sebelumnya hanya untuk pemegang e-Visa dan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Menurut Plt Dirjen Imigrasi Saffar M. Godam, integrasi sistem visa dan izin tinggal dengan autogate meningkatkan efisiensi layanan keimigrasian. Proses pemeriksaan kini lebih cepat, hanya 15–25 detik per orang.

Data Januari–September 2024 mencatat 3,5 juta WNA melintas via autogate. Saat ini tersedia 78 autogate di Soekarno-Hatta dan 90 di Ngurah Rai.

Ditjen Imigrasi telah menerbitkan 134.037 ITAS dan 3.648 ITAP. Layanan keimigrasian kini makin digital, termasuk pengajuan visa, biometrik, dan perpanjangan izin tinggal secara online melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Teknologi face recognition pada autogate menjamin keamanan dan menyaring pelintas dari daftar cekal/red notice. Inisiatif ini bertujuan menarik WNA berkualitas demi dampak positif bagi ekonomi nasional.

Sumber asli: https://sindomakassar.com/read/sulsel/12746/orang-asing-pemegang-itap-dan-itas-bisa-melintasi-autogate-imigrasi-1730610718

Tags: izin imigrasi tinggal wna autogate